Pemanfaatan dan Pengolahan hasil Hutan
Pemanfaatan
dan Pengolahan Hasil Hutan
Hutan merupakan ekosistem berupa kawasan sumber daya
alam yang terdiri dari kesatuan tumbuhan dan pepohonan.Pemanfaatan hutan
merupakan kegiatan dalam memanfaatkan lahan hutan termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan
dan mengambil hasil hutan kayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Industri pengolahan kayu merupakan industri yang mengolah
kayu atau bahan berkayu menjadi berbagai bentuk produk baik yang masih
menampakkan sifat fisik kayu maupun produk yang sudah tidak menampakkan sifat
fisik kayu. Hal ini merupakan hasil koordinasi dengan lembaga swasta Penyuluh
Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan wilayah kerja Kecamatan
Arjosari dengan UD MEKAR JAYA Dsn. Ngasinan Ds. Temon
Kec. Arjosari Kab. Pacitan sebagai pendamping penyuluh
kehutanan di bidang Meubeler dan Perdagangan kayu hutan rakyat di Kabupaten
Pacitan .
Kegiatan ini dalam upaya mengambil hasil hutan seperti
kayu di hutan rakyat, seperti kayu yang dilakukan dalam batas luas, volume, dan
waktu tertentu. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin
Pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK).
Sumber bahan baku yang diproduksi menggunakan berbagai
jenis kayu, akan tetapi yang sering digunakan yaitu jenis kayu Akasia dan Jati
. Bahan baku ini diperoleh dari pembelian terhadap pemilik pribadi
(perseorangan). Sedangkan proses produksi yang dilakukan industri ini yaitu
memproduksi bahan mentah menjadi hasil penggergajian. Adapun startegi pemasaran
yang digunakan yaitu segmen pasar adalah strategi suatu produk yang dihasilkan
benar-benar berkualitas tanpa menurunkan spesifikasi bahan.
UD MEKAR JAYA Dsn. Ngasinan Ds. Temon
Kec. Arjosari Kab. Pacitan yang di komandani pak Marwan di samping proses
pengolahan hasil hutan pada mebel berupa Kithen Set, lamari pakaian, pintu,
kamar tidur dan berbagai macam interior yang mempunyai kualitas yang bagus.
juga melayani kayu bentuk lakar dengan segala ukuran dan jenis kayu . Analsis
pengolahan hasil hutan mempunyai pemanfaatan optimal pada bagian kayu atau
bahan baku yang digunakan dengan sifat efesiensi.Dengan prinsip pengolahan
hasil hutan yang bersifat berkelanjutan melalui sistem pemesanan.
Penyuluh kehutanana Cabang Dinas
Kehutanan wilayah Pacitan, wilayah kerja Kecamatan Arjosari setiap bulan selalu melaporkan hasil produksi Hasil
kayu Bulat dengan berbagai jenis Kayu, dengan mengacu pada aspek kelestarian hutan. Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari (PHPL) sebagai bentuk konsep pembangunan hutan secara
berkesinambungan tampaknya sudah menjadi keharusan. Dengan demikian, produksi
hutan secara berkelanjutan pun dapat dilakukan dengan tetap menjaga ekosistem
hutan.Selanjutnya, jika fungsi yang diemban oleh ekosistem hutan masih terjaga
dengan baik (ekonomi, ekologi, dan sosial budaya), tentunya hutan masih dapat
diwariskan dan dinikmati oleh generasi penerus kita. Salam lestari .........................................
Komentar
Posting Komentar